Tak kenal maka tak sayang, itu lah kalimat yang mungkin mendorong perlunya kita mengenal dan memahami anak usia dini agar bisa memberian layanan yang optimal sesuai dengan karakteristik dan perkembangan anak usia dini.
Dibawah ini akan kita bahas hal-hal yang berkaitan dengan mengenal dan memahami anak usia dini, khususnya yang berkaitan dengan apa dan bagaimana anak usia dini itu, siapa anak usia dini, mengapa anak usia dini, cara dan kebiasaan belajar anak usia dini, the golden age dan mafaat memahami anak usia dini.
1. Apa dan Bagaimana anak usia dini itu?
Anak usia Dini adalah individu yang sedang mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat, bahkan dikatakan sebagai lompatan perkembangan. Anak usia dini memiliki rentang usia yang sangat berharga disbanding usia-usia selanjutnya karena perkembangan kecerdasannya sangat luar biasa. Usia tersebut merupakan fase kehidupan yang unik , dan berada pada masa proses perubahan berupa pertumbuhan, perkembangan, pematangan dan penyempurnaan, baik pada aspek jasmani Maupun rohaninya yang berlangsung seumur hidup, bertahap dan berkesinambungan.
Nah, disini perkembangan sendiri berarti suatu proses dalam kehidupan manusia yang berlangsung secara terus menerus sejak masa konsepsi sampai akhir hayat.
Istilah pertumbuhan dan perkembangan sering kali digunakan secara bergantian, seolah-olah keduanya memiliki pengertian dan makna yang sama, karena menunjukkan adanya suatu kemajuan.
Seorang tokoh yang bernama Hurlock (1995) ini mengemukakan bahwa pertumbuhan itu dapat pula mencakup aspek psikis kalau memunculkan sesuatu fungsi baru seperti munculnya kemampuan berpikir, simbolik, kemampuan berpikir abstrak, serta munculnya nafsu birai terhadap lawan jenis.
2. Siapakah anak usia dini ?
Anak usia dini merupakan individu yang berbeda, unik, dan memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan tahapan usianya.
Secara umum anak usia dini dapat dikelompokkan dalam usia :
a. Usia 0-1 tahun
Usia ini merupakan masa bayi, tetapi perkembangan fisik mengalami kecepatan yang sangat luar biasa, lebiuh cepat dari usia selanjutnya.
b. Usia 2-3 tahun
c. Usia 4-6 tahun
3. Mengapa anak usia dini?
Karakteristik setiap aspek perkembangan anak usia dini tersebut dapat dianalisis sebagai berikut.
a. Perkembangan fisik dan motorik
Perkembangan fisik dan motorik anak itu cenderung mengikuti pola yang relatif sama sehingga dapat diramalkan, normal atau memiliki hambatan.
b. Perkembangan kognitif
Kognitif sering di sinonimkan dengan intelektual karena prosesnya dapat berhubungan dengan berbagai konsep yang telah di miliki anakdan berkenaan dengan kemampuan berpikir nya dalam memecahkan suatu masalah.
Faktor kognitif mempunyai peranan penting bagi keberhasilan anak dalam belajar, karena sebagian besar aktivitas belajar selalu berhubungan dengan mengingat dan berfikir.
Disini seorang tokoh yang bernama Piaget meyakini bahwa anak harus di pandang sepuerti seourang ilmuan yang sedang mencari jawaban dalam upaya melakukan eksperimen terhahdap dunia untuk melihat apa yang terjadi.
c. Perkembangan bahasa
Bahasa dapat diartikan sebagai alat komunikasi. Dalam pengertian ini dapat tercakup semua cara untuk berkomunikasi sehingga pikirsn dan persaan dinyatakan dalam bentuk tulisan, lisan ,isyarat atau gerak dengan menggunakan kata2, kalimat, bunyi lambang dan gambar
d. Perkembangan berbicara
Bicara merupakan keterampilan mental motorik sebagai salah satu bagian dari keterampilan bahasa, yang tidak hanya melibatkan koordinasi kumpulan otot mekanisme suara yang berbeda, tetapi juga mempunyai aspek mental yakni kemampuan mengaitkan arti dengan bunyi yang di hasilkan.
e. Perkembangan emosi
Emosi merupakan suatu keadaan atau perasaan yang bergejolak dalam diri seseorang yang disadari dan diungkapkan melaui wajah atau tindakan yang berfungsi sebagai inner adjustment (penyesuaian dari dalam).
f. Perkembangan Sosial
g. Perkembangan moral
h. Perkembangan spiritual
4. Landsan yuridis
1. Setiap anak berhak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dabn berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (UUD 1945 pasal 28 ayat 2)
2. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya ( UU NO 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak ).
3. UUNo 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.